Untuk menentukan kelayakan usaha penangkapan dan
pembesaran lobster dapat digunakan kriteria B/C ratio, NPV dan IRR,
analisis titik impas (break even
point, BEP) dan periode
pengembalian modal (pay back period, PBP). Dari analisa yang telah
dilakukan dapat disimpulkan bahwa ke dua usaha penangkapan dan pembesaran
lobster di Teluk Ekas, lombok timur layak untuk dilakukan atau dijalankan.
Suatu proyek usaha dikatakan
layak apabila nilai B/C ratio lebih besar dari 1. Usaha penangkapan dengan B/C
ratio 1,53 dan usaha pembesaran dengan B/C ratio 1,71. Suatu proyek usaha dikatakan
layak apabila NPV bernilai positif atau lebih besar dari nol. Nilai NPV pada usaha penangkapan adalah Rp.2.905.327,00
dan Rp.9.923.020,00 pada usaha pembesaran, sehingga kedua usaha tersebut layak
untuk dijalankan.
Usaha
penangkapan dengan IRR sebesar 42,25% sedangkan usaha pembesaran dengan nilai IRR sebesar 56,20%.
Semakin tinggi nilai IRR yang diperoleh, maka
tingkat bunga maksimum yang dapat dibayar makin tinggi yang berarti bahwa
besarnya insentif yang diterima oleh pemilik modal dari modal yang
dinvestasikan makin tinggi. Atau dengan kata lain semakin menguntungkan
apabila nilai IRR semakin tinggi.
Usaha penangkapan akan
berada pada posisi BEP atau keuntungan sama dengan nol apabila menghasilkan
lobster sebanyak 29,73 kg atau jika harga satuan lobster mencapai
Rp.100.891/kg. Sedangkan usaha pembesaran akan berada pada posisi BEP, apabila
volume produksi mencapai 35,67 kg atau jika harganya mencapai Rp.93.038/kg.
Dengan demikian, usaha penangkapan maupun usaha pembesaran layak diusahakan,
karena mampu menghasilkan lobster sebanyak 44,68 kg dan 61,67 kg dengan harga
satuan yang diterima nelayan sebesar Rp.150.000,00 per kg atau 33-42% di atas
BEP.
Periode pengembalian modal
(PBP) usaha penangkapan adalah 2,5 tahun atau lebih singkat dari usia
ekonomisnya selama 4 tahun, sedangkan PBP usaha pembesaran adalah 1,5 tahun
atau lebih singkat dari usia ekonomisnya selama 5 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa
kedua usaha tersebut mampu mengembalikan modal investasinya sebelum usia
ekonomisnya berakhir. Namun dari kedua usaha tersebut, usaha pembesaran lobster
lebih menguntungkan karena nilai PBP nya jauh lebih kecil daripada nilai
ekonomisnya dibandingkan dengan usaha penangkapan.
Jurnal :
ANALISIS KOMPARATIF ASPEK SOSIAL EKONOMI ANTARA
USAHA PENANGKAPAN DAN PEMBESARAN LOBSTER
DI TELUK EKAS, LOMBOK TIMUR
Moh. Nazam, Prisdiminggo dan Arief Surahman
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian NTB
USAHA PENANGKAPAN DAN PEMBESARAN LOBSTER
DI TELUK EKAS, LOMBOK TIMUR
Moh. Nazam, Prisdiminggo dan Arief Surahman
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian NTB
ABSTRAK
Semenjak lobster mulai dikenal sebagai komoditas komersial sekitar tahun 1990-an, maka usaha penangkapan lobster menjadi salah satu sumber pendapatan sebagian nelayan di Teluk Ekas. Intensitas penangkapan yang terus meningkat dan sering diikuti penggunaan racun sianida, telah menimbulkan tekanan serius pada populasi lobster dan habitatnya, sehingga populasinya terus mengalami penurunan. Berkembangnya usaha pembesaran lobster dalam keramba jaring apung (KJA) di Teluk Ekas, mendorong sebagian nelayan penangkapan beralih ke usaha pembesaran ini. Sejauh mana kontribusi kedua usaha ini terhadap pendapatan dan kesejahteraan rumah tangga nelayan, telah dilakukan penelitian untuk menganalisis dan membandingkan aspek sosial ekonomi antara usaha pembesaran lobster dalam KJA dengan usaha penangkapan lobster. Penelitian dilaksanakan pada bulan Januari 2003, dengan metode survei deskriptif terhadap rumah tangga nelayan penangkapan dan nelayan pembesaran yang ditentukan secara stratified random sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pendapatan dan kesejahteraan nelayan pembesaran lebih baik dibandingkan dengan nelayan penangkapan. Hal ini dapat diukur dari tingkat pendapatan dan kontribusinya terhadap pendapatan rumah tangga, kelayakan usaha, status kesejahteraan rumah tangga, peluang usaha dan kesempatan kerja, posisi tawar nelayan dan resiko usaha. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan acuan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumberdaya lobster, antara lain : kebijakan investasi, skim kredit, kelembagaan dan hukum, penelitian dan penyuluhan.
Kata kunci : lobster, penangkapan, pembesaran, aspek sosial, ekonomi.