Saturday, January 2, 2016

GMP DESAIN LOKASI DAN BANGUNAN






TUGAS
Sanitasi industri dan keamanan pangan
GMP (DESAIN LOKASI DAN BANGUNAN)




Oleh :
ANIS SUHARIATI (101710101011)
ASTRIANI (101710101009)
FRIDA MASLIKHAH (101710101064)

KELAS B





JURUSAN TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
TAHUN 2012


Desain lokasi dan bangunan berdasarkan GMP

      1.  Desain lokasi
a.      Lokasi pabrik harus bebas dari sumber kontaminan, tempat pembuangan sampah, daerah yang tergenang air dan pemukiman penduduk.
b.      Lokasi pabrik harus memiliki sarana jalan yang memadai
c.       Lokasi pabrik harus selalu dalam keadaan bersih

     2. Desain bangunan
Untuk desain bangunan harus memenuhi 2 persyaratan, yaitu:
a.      persyaratan teknis (mudah dibersihkan) :
-          Ruangan pengolahan harus cukup luas untuk penempatan alat dan bahan-bahan yang digunakan.
-          Dinding, langit-langit, lantai, dan jendela mudah dibersihkan dan memenuhi persyaratan kontruksi bangunan yang baik.
-          Pintu mudah dibersihkan
-          Ruang  pengolahan harus memiliki air belt  atau pintu ganda, sehingga ruang tidak berkontak langsung dengan lingkungan luar

b.      persyaratan higienis (permukaan yang kontak langsung dengan bahan) :
-          Meja kerja yang kontak langsung dengan makanan harus didesinfeksi dengan detergen secara berkala
-          Pintu jika perlu didesinfeksi




Kunsi 6. Pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan senyawa toksik.

A. Pengawasan dan pengendalian
1.      Manajer penerimaan barang mengawasi kelengkapan infomasi senyawa toksik yang akan digunakan.
2.      Supervisor sanitasi mengawasi pelabelan, penyimpanan bahan kimia food–grade dan minyak pelumas food-grade.
3.      Supervisor sanitasi memverifikasi prosedur dan pelabelan penguunaan senyawa toksik.

B. Tindakan Koreksi
1.    Apabila pada penerimaan didapatkan senyawa toksik yang tidak memiliki kelengkapan informasi, segera dikembalikan untuk diverifikasi.
2.    Apabila ada senyawa yang berada pada tempat penyimpanan yang tidak sesuai, segera dipindahkan
3.    -    Personil yang tidak melakukan prosedur penggunaan senyawa
     toksik secara benar, ditraining ulang.
-       Bahan pangan yang terkontaminasi oleh senyawa toksik harus dibuang atau dihancurkan
 Diperiksa kembali pelabelan wadah- wadah kerja.

C. Rekaman
1.      Peridodik setiap kedatangan senyawa toksik.
2.      Kegiatan 2 Dan 3 dilakukan setiap hari.


ANALISIS JABATAN "STUDI KASUS PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA (PERSERO) X KEBUN AJONG GAYASAN

MAKALAH “Analisis Jabatan” Studi Kasus Pada PT. Perkebunan Nusantara (Pe...