Tuesday, January 19, 2016

PENDAFTARAN PIRT PADA PRODUK PIA



 TUGAS KELOMPOK
PENGENDALIAN MUTU PANGAN

“Pendaftaran PIRT pada Produk Pia”


 


Anggota Kelompok :
ANIS SUHARIATI               (101710101011)
FRIDA MASLIKHAH            (101710101064)
ALFIANA                         (101710101097)
Kelas A

 


JURUSAN TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
2012



Persiapan Proses sertifikasi dan Hal-hal yang dibutuhkan pada sertifikasi industri rumahtangga produk PIA

Industri rumah tangga merupakan industri yang berdiri berskala kecil (meliputi rumah tangga). Industri rumah tangga biasanya hanya memiliki proses pengolahan dan penanganan yang terbatas. Penanganan yang terbatas tersebut terjadi karena terbatasnya pengetahuan produsen mengenai bagaimana keamanan pangan. Oleh karena itu makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga harus dikontrol agar tetap menghasilkan makanan yang sehat yaitu aman, memiliki mutu yang baik dan layak dikonsumsi. Makanan yang sehat dan aman dapat diperoleh melalui proses pengolahan dan penanganan yang benar.
Makanan yang tidak ditangani secara benar dan pengolahannya tidak mengikuti hygiene pengolahaan makanan yang baik dan benar maka makanan tersebut dapat menjadi sumber penyakit. Penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai dengan aturan baik jenis maupun takarannya, menyembunyikan mutu yang kurang serta menutupi kerusakan makanan, pada akhirnya dalam keadaan tertentu dapat merugikan kesehatan. Disamping itu cemaran fisik, kimia dan mikroorganisme  dalam makanan dapat menimbulkan penyakit akut maupun dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Tuntutan konsumen yang menuntut produk pangan yang semakin baik menyebabkan industri rumah tangga yang ada melakukan sertifikasi terhadap produknya. Sertifikasi yang dilakukan dapat berupa ijin dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. P-IRT adalah Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang harus tercantum dalam produk olahan makanan yang diproduksi dalam skala rumah tangga dan diedarkan hanya pada suatu wilayah tertentu. Pada P-IRT biasanya tercantum sederatan angka yang di dalamnya menunjukkan lokasi tempat produksi dan jenis bahan utama yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk. Manfaat yang didapatkan dari industri yang memiliki ijin P-IRT adalah menunjukkan bahwa produk yang dibuat telah memenuhi standart keamanan pangan dan produk akan lebih aman beredar di masyarakat.
Untuk mendapatkan pengakuan secara tertulis seperti P-IRT pemilik industri rumah tangga dapat melakukan sertifikasi pada  Dinas Kesehatan Daerah TK II Kotamadya / Kabupaten. Berikut ini adalah cara memperoleh sertifikasi pada industri rumah tangga P-IRT sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Dalam hal ini kelompok kami akan membahas industri rumah tangga produk pia. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh produsen pia skala rumah tangga :

Mengajukan syarat permohonan ijin yang meliputi :
  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Mengisi formulir permohonan izin PIRT
  3. Foto copy KTP, 1 lembar
  4. Pas foto 3 x 4, 3 lembar
  5. Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman
Melalui prosedur perijinan yang meliputi :
  1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
  2. Persetujuan Kadinkes (1 hari)
  3. Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
4.      Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan  diperiksa sarana produksinya
Sebagai penyelenggara adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota C.Q Dinas Kesehatan. Penyuluhan dilakukan oleh tenaga penyuluh yang memiliki sertifikat penyuluh pangan yang dikeluarkan oleh Badan POM RI C.Q Balai Besar/Balai POM Setempat. Sebagai peserta adalah pemohon SPP–IRT baik sebagai pemilik maupun penanggung jawab PP–IRT. Materi Penyuluhan terdiri dari Materi Utama dan Materi Pelengkap.
Termasuk dalam Materi Utama adalah :
·         Berbagai jenis bahaya (Biologis, Kimia dan Fisik) cara menghindari dan memusnahkannya.
·         Higiene dan sanitasi sarana PP-IRT
·         Peraturan Perundangan tentang keamanan pangan penggunaan BTP, Label dan Iklan Pangan
Termasuk dalam Materi Pelengkap adalah :
·         Pengemasan dan penyimpanan produk IRT
·         Pengembangan usaha PP-IRT
Pelaksanaan penyuluhan materi ini sekurang-kurangnya 2 hari @ 5 jam
  1. Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
  2. Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
  3. Total waktu 6 hari s/d 3 bulan
Untuk mendapatkan sertifikasi P-IRT membutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga 3 bulan tergantung pada banyaknya peserta penyuluhan. Namun demikian, P-IRT yang sudah dikantongi masa berlakukan tidak terbatas, kecuali jika sewaktu-waktu pemohon sudah tidak memenuhi prosedur standart keamanan olahan pangan yang telah diikuti selama pemnyuluhan.



ANALISIS JABATAN "STUDI KASUS PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA (PERSERO) X KEBUN AJONG GAYASAN

MAKALAH “Analisis Jabatan” Studi Kasus Pada PT. Perkebunan Nusantara (Pe...