TUGAS
KELOMPOK
PENGENDALIAN MUTU
PANGAN
“Pendaftaran PIRT pada
Produk Pia”
Anggota Kelompok :
ANIS
SUHARIATI (101710101011)
FRIDA
MASLIKHAH (101710101064)
ALFIANA (101710101097)
Kelas A
JURUSAN TEKNOLOGI HASIL
PERTANIAN
FAKULTAS TEKNOLOGI
PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
2012
Persiapan Proses sertifikasi dan Hal-hal
yang dibutuhkan pada sertifikasi industri rumahtangga produk PIA
Industri
rumah tangga merupakan industri yang berdiri berskala kecil (meliputi rumah
tangga). Industri rumah tangga biasanya hanya memiliki proses pengolahan dan
penanganan yang terbatas. Penanganan yang terbatas tersebut terjadi karena
terbatasnya pengetahuan produsen mengenai bagaimana keamanan pangan. Oleh
karena itu makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga harus dikontrol
agar tetap menghasilkan makanan yang sehat yaitu aman, memiliki mutu yang
baik dan layak dikonsumsi. Makanan yang sehat dan aman dapat diperoleh
melalui proses pengolahan dan penanganan yang benar.
Makanan
yang tidak ditangani secara benar dan pengolahannya tidak mengikuti hygiene
pengolahaan makanan yang baik dan benar maka makanan tersebut dapat menjadi
sumber penyakit. Penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai dengan aturan baik
jenis maupun takarannya, menyembunyikan mutu yang kurang serta menutupi
kerusakan makanan, pada akhirnya dalam keadaan tertentu dapat merugikan kesehatan.
Disamping itu cemaran fisik, kimia dan mikroorganisme dalam makanan dapat
menimbulkan penyakit akut maupun dalam jangka panjang dapat menimbulkan
gangguan kesehatan.
Tuntutan
konsumen yang menuntut produk pangan yang semakin baik menyebabkan industri
rumah tangga yang ada melakukan sertifikasi terhadap produknya. Sertifikasi
yang dilakukan dapat berupa ijin dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa
produk tersebut aman untuk dikonsumsi. P-IRT adalah Produksi Pangan Industri
Rumah Tangga yang harus tercantum dalam produk olahan makanan yang diproduksi
dalam skala rumah tangga dan diedarkan hanya pada suatu wilayah tertentu. Pada
P-IRT biasanya tercantum sederatan angka yang di dalamnya menunjukkan lokasi
tempat produksi dan jenis bahan utama yang dibutuhkan untuk menghasilkan
produk. Manfaat yang didapatkan dari industri yang memiliki ijin P-IRT adalah
menunjukkan bahwa produk yang dibuat telah memenuhi standart keamanan pangan
dan produk akan lebih aman beredar di masyarakat.
Untuk
mendapatkan pengakuan secara tertulis seperti P-IRT pemilik industri rumah
tangga dapat melakukan sertifikasi pada Dinas Kesehatan Daerah TK II Kotamadya /
Kabupaten. Berikut ini adalah cara memperoleh
sertifikasi pada industri rumah tangga P-IRT sesuai surat edaran yang
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Dalam hal ini kelompok
kami akan membahas industri rumah tangga produk pia. Berikut adalah
langkah-langkah yang harus dilakukan oleh produsen pia skala rumah tangga :
Mengajukan syarat permohonan ijin yang meliputi :
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
- Mengisi formulir permohonan izin PIRT
- Foto copy KTP, 1 lembar
- Pas foto 3 x 4, 3 lembar
- Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman
Melalui prosedur perijinan yang meliputi :
- Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
- Persetujuan Kadinkes (1 hari)
- Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
4. Pemohon
diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa
sarana produksinya
Sebagai
penyelenggara adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota C.Q Dinas Kesehatan.
Penyuluhan dilakukan oleh tenaga penyuluh yang memiliki sertifikat penyuluh
pangan yang dikeluarkan oleh Badan POM RI C.Q Balai Besar/Balai POM Setempat.
Sebagai peserta adalah pemohon SPP–IRT baik sebagai pemilik maupun penanggung
jawab PP–IRT. Materi Penyuluhan terdiri dari
Materi Utama dan Materi Pelengkap.
Termasuk
dalam Materi Utama adalah :
·
Berbagai jenis bahaya
(Biologis, Kimia dan Fisik) cara menghindari dan memusnahkannya.
·
Higiene dan sanitasi
sarana PP-IRT
·
Peraturan Perundangan
tentang keamanan pangan penggunaan BTP, Label dan Iklan Pangan
Termasuk
dalam Materi Pelengkap adalah :
·
Pengemasan dan
penyimpanan produk IRT
·
Pengembangan usaha
PP-IRT
Pelaksanaan
penyuluhan materi ini sekurang-kurangnya 2 hari @ 5 jam
- Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
- Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
- Total waktu 6 hari s/d 3 bulan
Untuk mendapatkan sertifikasi P-IRT membutuhkan
waktu sekitar satu minggu hingga 3 bulan tergantung pada banyaknya peserta
penyuluhan. Namun demikian, P-IRT yang sudah dikantongi masa berlakukan tidak
terbatas, kecuali jika sewaktu-waktu pemohon sudah tidak memenuhi prosedur
standart keamanan olahan pangan yang telah diikuti selama pemnyuluhan.